Apa Hukum Beranjak Lebih Duluan Dari Imam Setelah Shalat Selesai
Apa Hukum Beranjak Lebih Duluan Dari Imam Setelah Shalat Selesai - Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafizhahullah Ditanya:
Mengenai masalah beranjak lebih dulu daripada imam setelah shalat
selesai, perlu anda ketahui bahwa wanita-wanita di negeri kami tidak
shalat di masjid. Jadi, apakah boleh kami beranjak lebih dulu daripada
imam setelah shalat selesai?
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafizhahullah menjawab:
Ya, boleh. Jika memang imam nampaknya ingin berlama-lama untuk berdzikir, maka tidak wajib bagi ma’mum untuk menunggu imam selesai berdzikir. Misalnya jika imam ingin berdzikir sampai matahari terbit setelah shalat subuh, maka anda tidak diwajibkan untuk mengikuti imam tersebut. Namun yang dimaksud para ulama dalam hal ini adalah hendaknya ma’mum setelah shalat tidak segera beranjak sebagaimana imam memalingkan arah duduknya kepada makmum setelah shalat, yaitu maksudnya seseorang hendaknya tidak langsung berdiri setelah salam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33099
Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafizhahullah menjawab:
Ya, boleh. Jika memang imam nampaknya ingin berlama-lama untuk berdzikir, maka tidak wajib bagi ma’mum untuk menunggu imam selesai berdzikir. Misalnya jika imam ingin berdzikir sampai matahari terbit setelah shalat subuh, maka anda tidak diwajibkan untuk mengikuti imam tersebut. Namun yang dimaksud para ulama dalam hal ini adalah hendaknya ma’mum setelah shalat tidak segera beranjak sebagaimana imam memalingkan arah duduknya kepada makmum setelah shalat, yaitu maksudnya seseorang hendaknya tidak langsung berdiri setelah salam.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33099
0 Komentar