Lebih Duluan Dari Imam

Apa Hukum Beranjak Lebih Duluan Dari Imam Setelah Shalat Selesai

Apa Hukum Beranjak Lebih Duluan Dari Imam Setelah Shalat Selesai - Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafizhahullah Ditanya: Mengenai masalah beranjak lebih dulu daripada imam setelah shalat selesai, perlu anda ketahui bahwa wanita-wanita di negeri kami tidak shalat di masjid. Jadi, apakah boleh kami beranjak lebih dulu daripada imam setelah shalat selesai?

Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad hafizhahullah menjawab:

Ya, boleh. Jika memang imam nampaknya ingin berlama-lama untuk berdzikir, maka tidak wajib bagi ma’mum untuk menunggu imam selesai berdzikir. Misalnya jika imam ingin berdzikir sampai matahari terbit setelah shalat subuh, maka anda tidak diwajibkan untuk mengikuti imam tersebut. Namun yang dimaksud para ulama dalam hal ini adalah hendaknya ma’mum setelah shalat tidak segera beranjak sebagaimana imam memalingkan arah duduknya kepada makmum setelah shalat, yaitu maksudnya seseorang hendaknya tidak langsung berdiri setelah salam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33099

Posting Komentar

0 Komentar

Editors Pick

4/recent/post-list

Follow Us On Instagram

Costumer Service

Hubungi kami di nomor +6285 643 455 685 atau +6281 393 996 754 ( chat only )

Chatt Admin