Kriteria Imam dalam Shalat sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah


Keutamaan Menjadi Imam Dalam Sholat Dan Ilmu

* Dari Abu Hurairah radhialloohu’anhu, Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang imam (sholat) itu memiliki tanggungjawab. Seorang muadzin itu adalah penjaga amanah. Ya Allooh, berikanlah bimbingan kepada para imam tersebut, dan ampunilah dosa-dosa para muadzin itu.”

(HR. Abu Daud no. 517, Tirmidzi no. 207, Ibnu Khuzaimah no. 527. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud I: 105 – Diambil dari buku Kriteria Imam Dalam Sholat Sesuai Al-Qur’an Dan As-Sunnah, karangan DR. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Pustaka At-Tazkia).

* Dari Abu Hurairah radhialloohu’anhu, Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda:

“Para imam itu sholat demi kepentingan kalian. Kalau mereka benar, kalian (dan juga mereka) mendapatkan pahala. Tetapi kalau mereka salah, kalian tetap mendapatkan pahala sementara mereka mendapatkan dosa.”

(HR. Al-Bukhari dalam kitab Adzan, bab: ‘Jika imam tidak menyempurkan sedang kalian berada di belakangnya’ no. 694, Ahmad II/355).

* Dari Uqbah bin Amir radhialloohu’anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yag mengimami orang banyak dan melaksanakan sholatnya secara tepat waktu, maka ia dan para makmumnya mendapatkan pahala. Tetapi kalau ia mengurangi sedikit saja, ia mendapatkan dosa, sementara makmumnya tidak.”


(HR. Ahmad, IV: 154, Ibnu Majah dalam kitab Ah-Shalah, bab: Kewajiban seorang imam, no. 983, Abu Daud dalam kita Ash-Sholah, bab: Seluruh persoalan keimaman dan keutamaannya, no. 580. Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, I: 115 menyatakan: Hasan shahih. Beliau juga menyatakan shahih dalam Sunan Ibnu Majah, I: 293).

* Dari Sahal bin Saad radhialloohu’anhu, diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda:

“Imam itu memiliki tanggung jawab. Kalau ia melakukan sholat secara baik, maka ia dan para makmumnya mendapatkan pahala. Dan apabila ia melakukannya dengan salah maka ia berdosa, sementara makmumnya tidak.”

(HR. Ibnu Majah kalam kitab Ash-Shalah, bab: Kewajiban seorang imam, no. 981. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, I: 292).

Yang Berhak Menjadi Imam

* Dari Abu Mas’ud Al-Anshari radhialloohu’anhu, bahwa ia menuturkan: Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda:

“Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qu’annya.[1] Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling mengerti tentang ajaran sunnah. Kalau dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah.[2] Kalau dalam berhijrah juga sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

“…….. yang paling tua usianya …….”[3] “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya,[4] dan janganlah ia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan uantuk tuan rumah tersebut tanpa seizinnya.”[5]

Macam-Macam Imam Dalam Sholat

1. Anak Kecil

Hadits dari Amru bin Salamah, ia menceritakan: Kami pernah berada di sumber air yang dilewati banyak orang.[6] Waktu itu para pengendara dalam perjalanan melewati sumber air kami. Kami bertanya kepada mereka: “Ada apa dengan orang banyak? Ada apa dengan orang banyak? Siapakah lelaki itu (Rasulullooh)?”[7] Mereka menjawab: Ia lelaki yang mengaku telah diutus sebagai rasul dan mendapat Wahyu begini dan begitu.” Aku lalu menghafal betul ucapan tersebut sehingga seolah-olah terpatri dalam dadaku. Dan orang-orang Arab menunggu untuk masuk Islam bila terjadi penaklukan kota Mekah.[8] Mereka berkata: “Tinggalkan saja dia dengan kaumnya. Kalau ia berhasil menaklukkan mereka, berarti dia memang Nabi yang sebenarnya. Ketika terjadi penaklukan kota Mekah, mereka berlomba-lomba masuk Islam.[9] Ketika ia datang di kota Mekah, ia berkata: “Sungguh kami datang dari sisi Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda: “Lakukanlah sholat ini di waktu ini, lakukanlah sholat itu, di waktu itu. Bila datang waktu sholat, hendaknya salah seorang diantara kalian menjadi muadzin, dan yang menjadi imam adalah yang terbanyak hafalan Al-Qur’annya.”

Lalu mereka saling meneliti ternyata tidak ada seorangpun yang hafalan Al-Qur’annya lebih banyak dariku, karena aku (Amru bin Salamah) sudah banyak mendapatkan hafalan dari para pengendara dahulu, mereka pun mengajukan diriku sebagai imam bagi mereka, padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun, dan aku kala itu mengenakan burdah, yang bila aku sujud, kain burdahku itu tertarik keatas.[10] Ada seorang wanita dusun berkata kepadaku: “Kenapa kalian tidak menutupi pantat imam kalian itu?” Merekapun membeli bahan[11] memotong sebuah gamis untukku. Belum pernah aku bergembira lebih dari kegembiraanku ketika mendapat gamis itu.” Sedangkan dalam hadits yang sama namun riwayat An-Nasa`i disebutkan bahwa usia Amru bin Salamah saat itu baru 8 tahun.

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan tambahan: “Amru bin Salamah berkata: “Setiap kali aku berkumpul dengan sekelompok kaum Muslimin, pasti aku dipilih sebagai imam mereka dan akupun terbiasa mensholatkan jenazah-jenazah sebagai imam hingga hari ini.[12]

2. Orang Buta

Hadits dari Anas bin Malik radhialloohu’anhu bahwa Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam pernah menyerahkan tugas keimaman kepada Ibnu Ummi Maktum, sementara ia adalah orang buta.[13] Dalam satu riwayat disebutkan: Beliau pernah menyerahkan tugas keimaman kepada Ibnu Ummi Maktum ini sebanyak dua kali di kota Al-Madinah.[14] Bahkan setelah dihitung-hitung tugas keimaman Ibnu Ummi Maktum telah mecapai tiga belas kali. Itu menjadi dalil-dalil sahnya keimaman orang buta tanpa ada nilai kemakruhan.[15]

Hal ini diindikasikan oleh riwayat Mahmud bin Ar-Rabi’ Al-Anshari radhialloohu’anhu bahwa Utban bin Malik pernah mengimami kaumnya sementara ia sendiri buta. Lalu ia berkata kepada Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullooh, sesungguhnya jalanan gelap dan becek, sedangkan aku orang buta. Tolong shalat di salah satu kamar rumah kami yang nantinya akan kami jadikan tempat shalat.” Rasulullooh datang menemuinya dan bertanya: “Di tempat mana engkau suka aku melakukan shalat tersebut?” Utbah menunjuk salah satu lokasi di rumahnya, lalu Rasulullooh shalat di tempat itu.[16]

3. Hamba sahaya dan mantan budak

Hadits dari Ibnu Umar radhialloohu’anhu, bahwa beliau menceritakan: “Ketika orang-orang Muhajirin pertama datang ke Aqabah –salah satu lokasi di Kuba- sebelum kedatangan Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam. Mereka diimami Salim, mantan budah Abu Hudzaifah radhialloohu’anhu, karena ia yang paling banyak hafalannya.”[17]

Dalam riwayat lain diceritakan dari Ibnu Umar radhialloohu’anhu bahwa ia pernah mengisahkan mantan budak Abu Hudzaifah pernah mengimami kalangan Al-Muhajirin pertama dan para sahabat Nabi di masjid Kubah, diantara mereka adalah Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi’ah.[18]

[Diambil dari buku Kriteria Imam Dalam Shalat Sesuai Al-Qur’an Dan As-Sunnah, karangan DR. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Pustaka At-Tazkia]

[1] “Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paing banyak hafalan Al-Qur’annya”, menunjukkan secara tegas bahwa orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya didahulukan dari orang yang leibh dalam ilmu fiqihnya. Itu adalah madzhab imam Ahmad, Abu Hanifah dan sebagian sahabat imam asy-Syafi’i. Imam Malik sendiri, juga imam asy-Syafi’i dan para shahabat beliau menyatakan: ‘Orang yang lebih dalam ilmu fiqih didahukukan dari orang yang lebih bagus bacaan Al-Qur’annya. Karena bacaan yang dibutuhkan dalam shalat sudah tertentu, sementara yang harus diketahui tentang hukum shalat lebih luas lagi. Terkadang dalam shalat ada hal-hal yang hanya diketahui oleh orang yang sempurna ilmu pengetahuannya tentang fiqih shalat. Hanya saja dalam sabda Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam: “Kalau dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, pilih yang paling mengerti tentang ajaran Sunnah”, menjadi dalil untuk mendahulukan orang yang lebih mahir dalam Al-Qur’an-nya secara mutlak dari orang yang lebih mengetahui ajaran Sunnah. Yang benar, bahwa orang yang lebih mahir dalam Al-Qur’annya memang didahulukan bila ia sudah mengetahui hukum-hukum shalatnya (lihat Syarah An-Nawawi dari Shahih Muslim, V: 178. Lihat Al-Mufhim ringkasan dari Kitab Muslim oleh Al-Qurthubi, II: 297. Lalu Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, III: 11-12. Lihat juga Fat-hul Bari oleh Ibnu Hajar, II: 171. Juga Nailul Authar oleh Asy-Syaukani, II: 389. Juga Hasyiyah Ibnu Qasim ‘Alar Raudhil Murbi’, II: 296. Lalu Asy-Syrhul Mumti’ oleh Ibnu Utsaimin, IV: 289-291, juga Subulus salam oleh Ash-Shan’ani, III: 95).

[2] “Kalau dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah …..” Hijrah yang didahulukan dalam pemilihan imam tidaklah dikhususkan pada hijrah yang dilakukan oleh Nabi pada masa lalu. Tetapi yang dimaksud adalah hijrah yang tidak akan pernah terputus hingga hari kiamat sebagaimana ditegaskan dalam hadits dari negeri kafir ke negeri Islam demi menjalankan ketaatan dan mendekatkandiri kepada Allah. Maka orang yang lebih dahulu melakukan hijrah tersebut, didahulukan untuk menjadi imam, karena ia lebih dahulu melakukan ketaatan. Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, III: 15. Syarah Muslim oleh Imam An-Nawawi, V: 179. Juga Nailul Authar oleh Asy-Syaukani, II: 390. Juga Subulus salam oleh Ash-Shan’ani, II: 96).

[3] Yang paling dahulu ke-Islamannya. Dalam riwayat lain disebutkan: yang paling tua usianya. Dalam riwayat lain: yang paling tinggi usianya. Usia disini berkaitan dengan kemualiaan ke-Islaman yang lebih dahulu. Dan riwayat yang menyebutkan “usia” bukan Islam. Kembalinya kepada usia ke-Islaman karena orang yang lebih tinggi usianya berarti lebih lama ke-Islamannya dibandingkan dengan orang yang lebih rendah usianya (Lihat Al-Mufhim oelh Al-Qurthubi, II: 298). Kami pernah mendengar syaikh Ibnu Baz ketika beliau mengupas Bulughul Maram, hadits no. 436: “Orang yang lebih tua usianya, berarti lebih tinggi usia ke-Islamannya. Terkecuali apabila mereka itu kafir baru kemudian masuk Islam. Bahkan yang lebih dahulu ke-Islamannya sama dengan yang lebih dahulu berhijrah ……” (Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi, II: 390, Subulus Salam oleh Ash-Shan’ani, III: 96, juga Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, III: 15).

[4] Seorang dilarang untuk mengimami orang lain dalam kekuasaannya yakni dalam wilayah kekuasaannya. Yakni wilayah yang menjadi milik atau berada di bawah kekuasaannya. Termasuk di antaranya pemilik suatu rumah atau majelis, imam masjid, dan yang paling tinggi kekuasaannya adalah pemimpin besar kaum muslimin. Karena kekuasaannya luas. Pemilik satu tempat lebih berhak untuk menjadi imam di tempat tersebut. Bila ia ingin, ia bisa menjadi imam. Tetapi kalau ia ingin, ia bisa menyerahkannya kepada siapa saja yang dia kehendaki, meskipun orang yang dikedepankan itu tidak lebih utama dari seluruh makmum yang ada. Karena itu adalah kekuasaannya, sehingga ia bisa memperlakukannya sesuka hatinya. Seorang pemimpin didahulukan daripada imam masjid dan pemilik rumah. Dan disunnahkan bagi tuan rumah untuk memberikan izin keimamannya kepada orang yang lebih baik daripanya. (Lihat Al-Mufhim oelh Al-Qurthubi, II: 299, Al-Mughni oelh Ibnu Qudamah, III: 42, Syarah Muslim oleh imam An-Nawawi, V: 180, juga Nailul Authar oelh Asy-Syaukani, II: 391, juga Subulus Salam oleh Ash-Shan’ani, III: 97 dan Syarhul Mumti’ oleh Ibnu Utsaimin, IV: 299).

[5] “Tidak duduk di atas tempat duduk khusus, milik tuan rumah kecuali dengan seizin tuan rumah, dalam riwayat lain: “Dan jangan engkau duduk diatas tempat duduk khusus yang ada di rumahnya kecuali jika ia mengizinkan atau dengan izinnya.” Yang dimaksud tempat duduk khusus yakni dengan menggunakan alas atau semua yang digelar untuk tuan rumah secara pribadi. Alasan larangan tersebut adalah karena dilarang seseorang menggunakan milik orang lain kecuali dengan seizinnya. Hanya saja disini kekhususan karena banyak orang yang menggampang-gampangkan duduk diatasnya “takramah”. Kalau diduduki saja dilarang, tentu membawa dan menjualnya lebih utama pelarangannya. (Lihat Al-Mufhim oleh Al-Qurthubi, II: 299, lihat juga Syarah Muslim oleh An-Nawawi, V: 180).

[6] Yakni di lokasi yang dilewati oleh orang banyak. Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, VIII: 23 dan Irsyadus Sari oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, IX: 284.

[7] Siapakah lelaki itu? Ini adalah pertanyaan tentang diri Rasulullooh dan kondisi orang-orang Arab kala itu yang bersama beliau. Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, VIII: 23.

[8] Menunggu-nunggu. Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, VIII: 23. [9] Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar VIII: 23.

[10] Burdah adalah sejenis kain kecil segi empat yang disebut juga kain hitam. Arti tertarik keatas, yakni tersingkap sebagian kakinya karena kain itu terangkat. Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, VIII: 23 juga Nailul Authar oleh Asy-Syaukani, II: 401.

[11] Yakni membeli bahan untuk dipotong dan dijahit sebagai pakaian. Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, VIII: 23.

[12] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Maghazi, bab: Nabi tinggal selama beberapa saat di Mekah pada penaklukan kota itu, no. 4302. Tambahan dalam Sunan Abu Daud adalah lafazh: “Merekapun membeli bahan dari Oman, no. 585. Dalam riwayat lain no. 587 terdapat tambahan pula: “Setiap kali aku berkumpul dengan sekelompok kaum muslimin, pasti aku dipilih sebagai imam mereka dan akupun terbiasa mensholatkan jenzah-jenazah sebagai imam hingga hari ini.”

[13] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ash-Shalah, bab: Keimaman orang buta, no. 595. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya III: 192. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, III: 88. Hadits ini memiliki beberapa penguat dari ‘Aisyah radhialloohu’anha yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al-Ihsan, V: 506, no. 2134. Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, I: 118 menyatakan: Hadits shahih.

[14] Lihat Subulus Salam oleh Ash-Shan’ani, III: 120, dan Nailul Authar oleh Asy-Syaukani, II/395.

[15] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Kharraj, bab: Orang buta bisa diberi tugas, no. 2931. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, II: 566.

[16] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan, bab: Keringanan ketika hujan dan udzur untuk shalat di rumah, no. 667.

[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Adzan, bab: Keimaman budan dan mantan budak, no. 692. [18] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ahkam, bab: Mempekerjakan mantan budak sebagai hakim dan pegawai, no. 7175.

[18] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Ahkam, bab: Mempekerjakan mantan budak sebagai hakim dan pegawai, no. 7175.


SYARAT DAN KRITERIA

MENJADI IMAM DALAM SHALAT BERJAMA’AH

Untuk menjadi imam shalat tidak menunggu ditunjuk dan juga bukan dengan cara berinisiatif, melainkan dengan pengetahuan yang jelas dan pasti tentang syarat dan kriteria yang lebih utama untuk menjadi imam.

Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih dalam urusan agama terutama dalam masalah shalat.

Selain itu para ulama juga menyebutkan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an nya, juga yang paling baik bacaannya dan lainnya.

Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

1. Orang Yang Paling Baik Bacaannya Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau:

# Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

# Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jama’ah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

2. Orang Yang Paling Wara’ Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat

# Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).

# Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni).

# “Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

3. Orang Yang Lebih Dulu Hijrah (Masuk Islam ) Peringkat berikutnya adalah yang lebih dahulu hijrah (masuk Islam). Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih dahulu keIslamanya umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:

# Hendaklah yang lebih tua (keIslamanya) diantara kalian berdua yang menjadi imam (HR. Imam yang enam).

Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian. Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

4. Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan

a) Pembesar Negara & Tuan Rumah Imam bagi pembesar-pembesar negara (apabila shalat bersama-sama mereka) & tuan rumah (kecuali jika ia idzinkan yang lain sebagai imam).

# Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang mengimami seseorang di dalam rumah tangga orang yang di imami itu dan di dalam pemerintahannya.” (HR. Muslim, hadits shahih)

b) Kaum Yang Tidak Menyukai Kita

Janganlah mengimami suatu kaum yang tidak menyukai kita.

# Dari Abu Amir Ibnu Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencimu.” (HR. Abu Dawud). Shalat berjamaah merupakan miniatur sistem kepemimpinan dalam kehidupan bermasyarakat.

Di sana terdapat seorang imam sebagai pemimpin dan para makmum sebagai orang yang dipimpin.

Bagaimana kriteria imam?

Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum ialah orang yang paling baik bacaan Alqurannya. Bila sama-sama baik bacaannya, diambil yang paling alim dalam bidang agama. Bila sama-sama alim, dipilih yang paling dahulu hijrahnya. Bila sama-sama terdahulu dalam berhijrah, maka dipilih yang paling tua (keIslaman) umurnya.” (HR Muslim).

Berdasar hadis di atas, setidaknya ada empat kriteria dasar yang dapat kita jadikan acuan dalam menetapkan seorang pemimpin.

1.Pertama, orang yang paling baik bacaan Alqurannya diibaratkan dengan orang yang qualified dan kredibel terhadap apa yang dipimpinnya. Kepemimpinan tak akan berjalan baik manakala dijalankan oleh orang yang tak ahli dan tak mengerti permasalahan yang dipimpinnya.

2.Kedua, orang yang alim dalam bidang agama, diasumsikan dengan orang yang memiliki ilmu pengetahuan luas dan tidak terkungkung dalam kepemimpinannya.

Pemimpin yang berwawasan (pengetahuan agama) sempit dan picik akan menimbulkan efek menyengsarakan orang yang dipimpin.

3.Ketiga, orang yang paling dahulu hijrahnya, dianalogikan sebagai orang yang melakukan reformasi. Karena makna hijrah dan makna reformasi sangat mirip, yaitu perubahan radikal dengan tujuan perbaikan dalam masyarakat.

4.Keempat, Orang yang paling tua (keIslaman) usianya, diilustrasikan dengan orang yang berpengalaman dalam ber agama. Kepemimpinan belum akan sempurna manakala dipimpin oleh orang yang belum berpengalaman.

Kriteria ini semakin kaya dengan tambahan syarat, bahwa seorang imam dalam shalat berjamaah, tidak boleh berbuat fasik (melakukan dosa besar). Analoginya dalam kepemimpinan masyarakat, seorang pemimpin tidak boleh melakukan hal-hal yang termasuk dalam kategori merugikan masyarakat, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya.

Ketika shalat berlangsung dan imam melakukan kesalahan, makmum harus mengingatkan dengan cara yang sudah diatur dalam ketentuan shalat. Artinya, pemimpin harus bersedia diingatkan.

Ketika sang imam mengalami uzur (sakit atau — maaf – buang angin) maka imam harus digantikan oleh orang yang berada persis di belakangnya. Karena itu, makmum yang berdiri persis di belakang imam haruslah seseorang yang juga memiliki kriteria imam. Begitu pula dalam kepemimpinan, kita jangan hanya melihat orang nomor satunya saja, orang keduanya pun harus memiliki kualitas yang setara.


http://www.alaminkorea.com/index/?p=939

Posting Komentar

0 Komentar

Editors Pick

4/recent/post-list

Follow Us On Instagram

Costumer Service

Hubungi kami di nomor +6285 643 455 685 atau +6281 393 996 754 ( chat only )

Chatt Admin