Tunangan atau Lamaran?

Tunangan atau Lamaran?

By zuhairoh / in Fikih 
 
Pernah lihat seorang wanita memakai cincin di jari manis tangannya? Pasti banyak yang bilang, “Udah tunangan ya?” dan mungkin jawaban seorang wanita tersebut adalah “Ya,” atau cuma senyuman yang mungkin memberi arti ya, sudah tunangan atau bukan tunangan lagi, tapi udah nikah kaliii, atau cuma iseng biar dikira udah tunangan. Sebenarnya gimana sih hukum tunangan. Boleh nggak ya? Terus biasanya kalau udah tunangan ‘kan komitmen mau nikah. Pas aqad nikah seorang laki-laki mengucapkan, “Saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan maskawin …”, maskawin atau mahar itu apa sih? Yuk kita baca bahasannya. Semoga bermanfaat.

Hukum Tunangan
Lazimnya, masyarakat mengetahui istilah tunangan adalah proses menuju gerbang pernikahan dengan cara “lamaran” dan tukar cincin yang dilakukan oleh pihak wanita dan laki-laki yang nantinya akan menikah. Jika seorang laki-laki melamar/meminta kepada wali wanita agar wanita tersebut menjadi istrinya, hal tersebut sudah lumrah. Akan tetapi, jika disertai dengan tukar cincin maka perlu diketahui bahwa tradisi tukar cincin merupakan kebiasaan yang tidak dikenal dalam syari’at Islam. Di antara alasannya adalah:

Pertama: Tradisi tukar cincin, pada asalnya merupakan warisan dari orang Nashrani. Merekalah yang pertama kali membuat tradisi ini. Ketika melakukan pernikahan, sang lelaki meletakkan cincin di jempol tangan kiri perempuan sambil mengatakan, Dengan nama Tuhan Bapa, kemudian dipindah ke telunjuk sambil mengatakan, “Tuhan Anak,” lalu dipindah ke jari tengah sambil mengatakan, “Ruh Kudus,” selanjutnya dipindah ke jari manis, sambil mengatakan, Amin. Kisah tentang tradisi ini disebutkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adab az-Zifaaf.

Sementara itu, kaum muslimin dilarang mengikuti kebiasaan dan tradisi orang kafir. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meniru kebiasaan suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut,” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai shahih oleh al-Albani).
Kedua: Tradisi ini akan membuka pintu maksiat, yaitu banyaknya lelaki yang memakai cincin dari emas. Padahal, Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam secara tegas melarang hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:
  1. Dalam hadits Bukhari, Muslim, dan Ahmad, Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas.
  2. Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat. Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah membuangnya’” (HR. Muslim dan Thabrani).
  3. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, “Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya). Kemudian orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam menasihati, ‘Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.’ Kemudian dia melepasnya dan digantinya dengan cincin perak, dan Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam mendiamkannya,” (HR. Ahmad dan Bukhari).
Keyakinan yang keliru bahwa tukar cincin bisa melanggengkan hubungan suami-istri, sehingga masing-masing berusaha mempertahankan cincinnya agar jangan sampai hilang, sekalipun cincin tersebut masuk ke sumur maka harus diambil meskipun bisa merenggut nyawa. Jika cincin ini sampai hilang diyakini bisa mengancam keutuhan hubungan keduanya dan seterusnya, maka keadaannya semakin parah dan dosanya lebih besar.
Dengan menambahkan keyakinan seperti itu, berarti seseorang telah mengambil sebuah sebab yang pada asalnya bukanlah sebab. Tidak terdapat satu pun dalil yang menunjukkan bahwa tukar cincin bisa menjadi sebab keutuhan rumah tangga. Ini tidak lain, hanya sebatas mitos yang tersebar di masyarakat.

Khithbah
Dalam syariat Islam, proses menuju gerbang pernikahan adalah dengan khithbah. Makna khithbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi seorang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak, dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya. Hak untuk menikahkan anak gadis memang terdapat pada ayahnya, sehingga tidak dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yang telah disyari’atkan Allah Ta‘ālā sebelum dilakukan pengikatan aqad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan peminangan dan hanya boleh dibicarakan dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain dalam bentuk keramaian.

Dari Amir bin Abdilah bin az-Zubair dari ayahnya radhiyallāhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan,” (HR. Ahmad).

Tentang Mahar
Mahar (kalau orang Indonesia biasa menyebutnya maskawin) yang diberikan pada pengantin wanita merupakan salah satu bentuk pemuliaan Islam kepada seorang wanita. Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar menjadi hak penuh sang istri yang harus ditunaikan oleh sang suami dan ia menjadi hak miliknya (istri). Tidak halal bagi seorangpun baik ayahnya atau yang lainnya mengambil sebagian darinya kecuali si wanita ridha.

Apa benar mahar menjadi hak wanita? Bukankah menjadi hak orang tua (si wanita) karena seorang laki-laki akan “mengambil/memiliki” anak wanitanya? Dahulu di zaman jahiliyah wanita tidak memiliki hak untuk dimiliki sehingga urusan mahar sangat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang kemudian menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri. Sedangkan pengantin wanita tidak punya hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak bisa membelanjakannya.

Kemudian datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban, serta mewajibkan untuk memberikan mahar kepada wanita. Islam menjadikan mahar sebagai hak bagi wanita. Sesuai dengan firman Allah Ta‘ālā (artinya), “Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya,” (QS. an-Nisā’: 4), serta dalam QS. an-Nisā’: 25 (artinya), “Bayarkanlah kepada mereka maskawinnya.

Ibnu Hazm rahimahullāh dalam kitab al-Muhalla berkata, “Tidak halal bagi orang tua wanita, kerabatnya, ataupun orang lain yang menguasai mahar wanita itu baik wanita itu masih kecil, dewasa, atau sudah janda. Bapak dan kerabat wanita itu juga tidak boleh menghadiahkan mahar itu kepada suaminya baik ketika dia masih menjadi istri atau telah bercerai. Begitu pula kepada orang lain. Seandainya mereka melakukan hal itu maka status hadiah tersebut tidak sah, batil, dan tidak akan diterima selamanya. Wanita itu berhak memberikan seluruh mahar atau sebagiannya kepada orang sesukanya. Orang tua dan suaminya tidak berhak menghalanginya. Hal ini berlaku jika wanita tersebut sudah baligh, berakal, dan wanita itu masih tetap kecukupan setelah memberikan mahar itu kepada orang lain. Kalau keadaannya tidak demikian maka tidak boleh wanita tersebut memberikan maharnya sesuka hatinya.”

Ukuran Mahar
Dari ‘Aisyah radhiyallāhu ’anha bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya” (HR.Ahmad)

Syari’at Islam tidak menetapkan batas minimal dan batas maksimal mahar. Akan tetapi, Islam mendorong agar memperingan mahar agar tidak terlalu tinggi, demi mempermudah urusan pernikahan, sehingga generasi muda tidak merasa enggan melaksanakan pernikahan karena demikian banyak/besar tanggungannya. Jika maharnya ringan maka hal itu lebih bermanfaat dan lebih berkah.

Mahar yang ringan lebih memotivasi pasangan suami-istri untuk berkomitmen dalam kasih sayang. Sebab jika laki-laki mengetahui bahwa untuk menjalin hubungan dengan wanita itu mudah, maka dia semakin mencintainya. Begitu indah dan mudahnya syari’at Islam, tidak seperti tradisi di beberapa daerah/negara yang meminta mahar begitu besar ketika ingin menikahi seorang wanita.

Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir kurma, jasa mengajarkan bacaan Al-Qur`an, atau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridha dan rela atas mahar itu. Ada beberapa kisah tentang pernikahan dengan contoh mahar yang berbeda-beda:

1. Sepasang Sandal
Dari ‘Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sandal ini?” Dia menjawab, “Rela.” Maka Rasulullah pun membolehkannya (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

2.  Hafalan al-Qur’an
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam didatangi seorang wanita yang berkata, “Ya Rasulullah, kuserahkan diriku untukmu.” Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, “Ya Rasulullah, kawinkan dengan aku saja jika Anda tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata, “Punyakah engkau sesuatu untuk dijadikan mahar?” Dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini.” Rasulullah menjawab, “Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi. Carilah sesuatu!” Dia berkata, “Aku tidak mendapatkan sesuatupun.”

Rasulullah bersabda, “Carilah walau cincin dari besi!” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah bersabda lagi, “Apakah engkau menghafal al-Qur’an?” Dia menjawab, “Ya, surat ini dan itu,” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Bersabdalah Rasulullah, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan al-Qur’anmu,” (HR Bukhari dan Muslim). Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda, “Ajarilah dia al-Qur’an!” Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.

3.  Mahar Berupa Keislaman
Bahkan diriwayatkan bahwa ada seorang wanita rela tidak mendapatkan mahar dalam bentuk benda atau jasa yang bisa dimiliki. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, keislamanan si lelaki itu menjadi mahar untuknya.

Dari Anas radhiyallāhu ’anhu bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim, lalu Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya engkau kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau engkau masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Abu Thalhah mencari Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam agar dibimbing masuk Islam. Maka jadilah keislaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu (HR. Nasā’i 6/ 114).

Semua hadits tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya mahar itu sesuatu yang murah atau dalam bentuk jasa yang bermanfaat. Ada pertanyaan seperti ini, apakah dianjurkan untuk segera menyerahkan mahar kepada mempelai wanita? Jawabannya adalah … tentu, dianjurkan untuk membayarkan mahar dengan segera kepada wanita tersebut, berdasarkan firman Allah Ta‘aalaa (artinya), “Tidaklah mengapa bagi kalian untuk menikahi mereka jika kalian membayarkan mahar kepada mereka,” (QS. al-Mumtahanah: 10). Mahar dianggap sebagai hutang bagi laki-laki pada istrinya. Padahal hutang-hutang dan hak-hak lainnya harus segera dibayarkan.

Apakah boleh menunda dalam pembayarannnya? Jawabannya adalah boleh. Berdasarkan firman Allah Ta‘ālā (artinya),”Tidak ada kewajiban membayar mahar atas kalian jika kalian menceraikan istri-istrimu sebelum kalian menggauli mereka dan sebelum kalian menentukan maharnya” (QS. al-Baqarah: 236). Ayat tersebut memberikan pelajaran bahwa menunda pembayaran mahar setelah terjadi aqad nikah adalah hal yang diperbolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah dalam Majmu’ Fatawa, “Yang lebih utama jika memungkinkan adalah membayarkan semua mahar kepada wanita sebelum menggaulinya. Akan tetapi, diperbolehkan membayarkan sebagian mahar itu dan menunda pembayaran yang sebagiannya. Wallāhu a’lam.

Penulis: Khusnul Rofiana, S.Si.

Referensi:
Tanya Jawab Masalah Nikah dari A Sampai Z (terjemahan dari kitab Ahkam anNikah wa azZifaaf  karya Syaikh Mustafa  al-‘Adawi).

Al-Wājiz: Ensiklopedia Fiqih Islam dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi.

Posting Komentar

0 Komentar

Editors Pick

4/recent/post-list

Follow Us On Instagram

Costumer Service

Hubungi kami di nomor +6285 643 455 685 atau +6281 393 996 754 ( chat only )

Chatt Admin