Bersuci Dengan Tanah (Tayammum)

Bersuci Dengan Tanah (Tayammum)

KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

B. Bersuci Dengan Tanah (Tayammum)
1. Landasan Pensyari'atannya
Allah Ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” [Al-Maa-idah: 6]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.

“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [1]

2. Sebab-sebab yang memperbolehkan Tayammum
Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau dingin yang menggigit.

Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.

“Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” [2]

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan. Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.' Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’” [3]

Dari 'Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika dia diutus dalam perang Dzaatus Salaasil dia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin, aku mimpi basah. Aku merasa jika aku mandi maka aku akan celaka. Aku lalu bertayammum kemudian menjadi imam shalat shubuh bagi para sahabatku. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menceritakan hal itu kepadanya. Beliau berkata, 'Wahai 'Amr, kau mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub?' Aku berkata, "Saya teringat firman Allah Ta'ala:

إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ

“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni Neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 29]

Kemudian aku bertayammum dan shalat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengkritik sedikit pun." [4]

3. Apakah yang dimaksud dengan اَلصَّعِيْدُ (ash-Sha'iid)?
Dalam Lisaanul 'Arab disebutkan: Ash-Sha'iid artinya tanah. Ada yang menyatakan: tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan: semua debu yang suci. Dalam al-Qur-an:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“... Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...” [Al-Maa-idah: 6]

Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha'iid adalah permukaan bumi. Diwajibkan bagi seseorang yang bertayammum untuk menepukkan kedua tangannya pada permukaan bumi. Tidak perlu dipedulikan apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak. Karena ash-Sha'iid bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Baik debu atau selainnya. Dia melanjutkan, "Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayammum menepukkan tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya jika ia mengusapkan pada wajahnya."

4. Tata Cara Tayammum
Dari 'Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku junub dan tidak memiliki air. Aku lantas berguling-guling di atas tanah lalu shalat. Kuceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau berkata:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هكَذَا. وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.

“Sesungguhnya, cukuplah kau lakukan begini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu meniupnya. Kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau.” [5]

Catatan:
Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga dibolehkan. Juga dibolehkan shalat sesuka hati dengan (sekali) tayammum (selama tidak batal) sebagaimana shalat dengan wudhu.

5. Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Tayammum batal dengan perkara yang membatalkan wudhu. Ia juga batal dengan adanya air bagi yang sebelumnya tidak mendapatkan air. Dikatakan juga dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi yang sebelumnya tidak mampu. Adapun shalat yang telah dikerjakan, maka tetap sah dan tidak wajib diulang.

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki berada dalam sebuah perjalanan. Lalu tibalah waktu shalat, sedangkan mereka tidak memiliki air. Kemudian bertayammum dengan tanah yang suci lalu shalat. Beberapa saat kemudian, mereka menemukan air. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang, 'Engkau telah melakukan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi'. Dan berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulang shalatnya, ‘Engkau mendapatkan dua kali.’" [6]

Catatan:
Barangsiapa mempunyai luka yang telah dibalut, atau patah tulang yang telah digips, maka gugurlah kewajiban membasuh tempat itu. Dia tidak wajib mengusap dan tidak pula bertayammum untuk cedera tersebut.

Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...” [Al-Baqarah: 286]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.

"Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian." [7]

Maka dengan al-Qur-an dan Sunnah, gugurlah semua kewajiban yang seseorang merasa tidak mampu melakukannya. Kewajiban pengganti termasuk syari’at. Sedangkan syari’at tidak mewajibkan sesuatu melainkan dengan al-Qur-an dan Sunnah. Dan al-Qur-an dan Sunnah tidak menyebutkan bahwa mengusap gips atau pengobatan sejenisnya adalah pengganti dari membasuh anggota tubuh yang (secara medis) tidak bisa dibasuh. Maka gugurlah pendapat tersebut. [8]

6. Dibolehkan Bertayammum dengan Tembok
Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku dan 'Abdullah bin Yasar, mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abul Juhaim, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur Jamal [9]. Kemudian seorang laki-laki berjumpa dengannya dan mengucap salam pada beliau. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga mendatangi sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya. Setelah itu beliau menjawab salamnya'." [10]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 322)], Sunan at-Tirmidzi (I/81 no. 124), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/528 no. 329), dan Sunan an-Nasa-i (I/171), dengan lafazh yang hampir serupa.
[2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/477 no. 344)], Shahiih Muslim (I/474 no. 682), dan Sunan an-Nasa-i (I/171).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 326)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/532 no. 332), di dalamnya terdapat tambahan yang munkar, yaitu: "... dia lalu membalut atau memperban lukanya dengan secarik kain kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Syamsul Haqq berkata dalam 'Aunul Ma’buud (I/535), "Riwayat yang menggabungkan antara tayam-mum dan mandi, yaitu yang diriwayatkan selain Zubair bin Khuraiq, maka tidak kuat secara ilmu hadits, juga telah menyelisihi semua yang meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah. Jadi, riwayat yang menggabungkan antara mandi dan tayammum adalah riwayat dha'if yang tidak bisa digunakan untuk me-netapkan hukum." Perhatikanlah catatan yang akan disebutkan pada halaman berikut ini.
[4]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 323)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/530 no. 330), Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/191 no. 16), dan Mustadrak al-Hakim (I/177).
[5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/455 no. 347)], Shahiih Muslim (I/280 no. 368), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/514 no. 317), dan Sunan an-Nasa-i (I/166).
[6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 327)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/536 no. 334), dan Sunan an-Nasa-i (I/213).
[7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/975 no. 1337), dan Sunan an-Nasa-i (V/110).
[8]. Al-Muhallaa (II/74).
[9]. Sebuah tempat dekat Madinah.
[10]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/441 no. 337)], Shahiih Muslim (I/281 no. 369), secara mu’allaq, Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/521 no. 325), dan Sunan an-Nasa-i (I/165).

Posting Komentar

0 Komentar

Editors Pick

4/recent/post-list

Follow Us On Instagram

Costumer Service

Hubungi kami di nomor +6285 643 455 685 atau +6281 393 996 754 ( chat only )

Chatt Admin